Per 1 Juli ini, Jakarta mulai mengurangi konsumsi sampah plastik yang mencapai 5,2 ton per hari melansir data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020 menandai berlakunya Jakarta Tanpa Plastik.
Jakarta mengikuti inisiatif global yang dimulai pada 3 Juli 2017 atau yang kemudian juga diperingati sebagai Hari Tanpa Kantong Plastik Sedunia. Inisiatif ini bukan tanpa alasan. Plastik memerlukan waktu 100-500 tahun untuk terurai. Satu juta kantong plastik digunakan di seluruh dunia tiap menitnya. Padahal penggunaannya hanya sekitar 25 menit.
Yuk, mulai gunakan selalu tas ramah lingkungan demi hari esok yang lebih baik!